Proses Pendirian Badan Usaha

 Proses Pendirian Badan Usaha

    Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan tentang Proses Pendirian Badan Usaha. Bagi anda calon pengusaha, memiliki Perizinan Berusasaha adalah hal yang wajib. Karena selain untuk mengatur jalannya usaha, perizinan berusaha juga berfungsi sebagai perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan konsumen, syarat pengembangan usaha, menjamin keselamatan kerja, dan sebagainya. Jadi saya akan menjelaskan proses dari nol hingga terbit perizinan yang diperuntukkan. Berikut langkah-langkah pendirian Badan Usaha :

  1. Bagi calon Pengusaha wajib menyiapkan KTP dan NPWP. 
  2. Kemudian siapkan nama dan Alamat Badan Usaha anda
  3. Kemudian daftarkan nama perusahaan anda ke Notaris untuk selanjutnya dibuatkan Akta pendirian.
  4. Sebelum menerbitkan Akta Pendirian, Notaris akan membuatkan minuta sebagai bahan                  pengecekkan.    Setelah minuta dicek dan ditanda tangani oleh pemohon, Notaris akan menerbitkan Akta Pendirian.
  5. Setelah Akta Pendirian terbit, biasanya notaris akan meminta pemohoan untuk mengurus NPWP badan.      Atau biasanya Notarisnya yang mengurus NPWP badannya (tergantung notaris).  
  6. Setelah NPWP Badan sudah jadi, Notaris akan menerbitkan SK AHU
  7. Selanjutnya mendaftar Nomor Induk Berusha (NIB) di OSS. Bagi usaha Perdagangan, maka Izin Usaha bisang langsung digunakan. Namun selain Usaha Perdagngan, maka harus mendaftarkan lagi Pemenuhan Komitmen di DPMPTSP.
Alur Proses Pendirian Akta

Demikian penjelasan tentang proses Pendirian Badan Usaha. Apabila anda tidak punya waktu untuk mengurus perizinan anda, serahkan saja pada kami. Kami mengurus segala macam perizinan dan perpajakan. Mulai dari NPWP, NIB. IMB, SIUJPT, IUJK, TDUP, AMDAL, UKL UPL, ANDALALIN, Pelaporan SPT Tahunan, Tax Planning, dan sebagainya.  Segara hubugi kami di :





Komentar