KBLI Tidak Bisa Dimunculkan Di NIB
Halo sobat pengusaha... Sebelum kita bahas lebih lanjut tentang KBLI, alangkah baiknya kita pahami dulu apa itu KBLI. KBLI adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Atau bidang usaha yang telah ditetapakan oleh Pemerintah. Jadi, apabila kita akan mendirikan Badan usaha, bidang usaha yang kita pilih harus sesuai yang ada di daftar KBLI tersebut. Contoh misalnya, apabila ada memiliki usaha bengkel mobil, KBLI/bidang yang anda pilih adalah 45201 (Reparasi Mobil). Apabila anda memiliki usaha di bidang perdagangan Hasil Pertanian, anda bisa memilih KBLI 47219 (Perdagangan Eceran hasil Pertanian), dan sebagainya. Sesuai KBLI yang berlaku. Untuk mengecek KBLInya kita bahas terpisah. OK, setelah kita mengetahui apa itu KBLI, mari kita bahas kenapa KBLI yang kita pilih di akta tidak bisa muncul di NIB. Ada beberapa faktor yang mempengaruhi kenapa KBLI tidak bisa muncul di NIB.
- KBLI yang kita pilih adalah KBLI yang sudah kadaluarsa atau sudah tidak digunakan. Pada tanggal 9 Agustustus 2021 Pemerintah telah meluncurkan OSS Berbasis Resiko /OSS RBA yang merupakan pengembangan dari versi sebelumnya yaitu OSS 1.1. Sejalan dengan peluncuran OSS RBA itu pula KBLI 2020 diluncurkan, menggantikan versi sebelumnya KBLI 2017. Jadi, apabila kita tetap menggunakan KBLI 2017 di Akta kita, maka KBLI tersebut tidak akan muncul di OSS RBA.
- Anda memasukkan KBLI Perdagangan Besar dan Perdagangan Eceran. Di OSS terbaru, ada aturan yang tidak memperbolehkan memasukkan Perdagangan Eceran dan Perdagangan Besar. Jadi, apabila anda memasukkan Perdagangan Eceran, maka anda tidak bisa memasukkan KBLI perdagangan Besar ke NIB anda. Begitupun sebaliknya.
- Anda salah memilih klasifikasi Usaha anda. Ketika kita akan registrasi di OSS RBA, kita akan dihadapkan 2 pilihan, usaha Mikro dan Non Mikro. Jadi pahami dulu sebelum ada memilih salah satunya. Apabila modal usaha anda di bawah 10 M, maka seharusnya anda memilih yang Mikro. Sebab ada beberapak KBLI yang khusus untuk Usaha Mikro. Contohnya KBLI Perdagangan eceran. KBLI tersebut tidak akan bisa kita input apabila kita memilih Usaha Non Mikro. Apabila modal Usaha anda lebih dari 10M, seharusnya anda memilih jenis Usaha Non Mikro. Ada KBLI yang dikhususkan untuk Perdagangan Non Mikro. Contohnya KBLI Perdagangan Besar. KBLI ini tidak akan bisa muncul apabila anda memilih jenis Usaha Mikro. Ini berlaku untuk Badan Usaha PT. Karena menyantumkan modal di SK Pengesahan Akta. Untuk badan Usaha CV sepertinya tidak ada masalah.


Komentar
Posting Komentar