Klasifikasi Usaha Berdasarkan Modal

 Mari mengenal klasifikasi usaha. Bagi kalian para pengusaha wajib mengatahui Klasifikasi Usaha anda agar memudahkan untuk mengurus perizinannya. Dalam mendirikan usaha kita perlu memperhatikan klasifikasinya. Yang akan kita bahas kali ini adalah klasifikasi usaha berdasarkan modalnya. Sebelum adanya UU Cipta Kerja klasifikasinya sebagai berikut :

  1. Usaha Mikro. Usaha mikro adalah usaha yang memilki modal tidak lebih dari 50 jt. 
  2. Usaha Kecil. Usaha Kecil adalah usaha yang memiliki modal di atas 50 jt sampai dengan 500 jt. 
  3. Usaha Menengah. Usaha Menengah adalah usaha yang memiliki modal lebih dari 500 jt sampai dengan 10 M. 
  4. Usaha Besar. Usaha besar adalah usaha yang memiliki modal lebih dari 10 M. 
Namun Setelah adanya UU Cipta Kerja, pemerintah telah merevisi peraturan klasifikasinya sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro. Usaha memilki modal usaha kurang dari 1 M
  2. Usaha Kecil. Usaha yang memiliki modal lebih dari 1 M sampai dengan 5 M
  3. Usaha Menengah. Usaha yang memilki modal lebih dari 5 M sampai dengan 10 M
  4. Usaha Besar. Usaha yang memilki modal lebih dari 10 M
    Dengan mengenal klasifikasi usaha kita akan lebih mudah dalam mengurus perizinannya. Contoh dalam mengurus NIB. Di OSS terbaru kita disuruh menentukan klasifkasi usaha dan tingkat resikonya. Apa bila anda modal anda di bawah 10 M, anda tidak akan bisa menginput KBLI tertentu yang dipertuntukkan untuk Usaha Besar. Cara melihat dan menentukan KBLInya kita bahas terpisah.  Contoh lagi, ketika kita akan mengurus IUJK kita akan disuruh memilih klasifikasi usahanya untuk proses Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) nya. Demikian penjelasan kami tentang Klasifikasi Usaha.  Bagi anda yang membutuhkan jasa Pengurusan Perizinan dan Perpajakan, silah hubungi kami di nomor dan sosmed kami di bawah ini. Kami siap membantu anda mengatasi masalah Perizinan dan Perpajakan. 





Komentar

Postingan populer dari blog ini

KBLI Tidak Bisa Dimunculkan Di NIB

Masalah Yang Sering Muncul Ketika Registrasi NPWP Badan