MACAM IZIN USAHA BERDASARKAN PERUNTUKANNYA
Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Macam-macam Izin Usaha berdasarkan usaha yang anda miliki. Seperti yang kita bahas sebelumnya, bagi anda para pengusaha memiliki perizinan berusaha adalah hal yang wajib. Berikut akan saya sampaikan macam-macam Perizinan berdasarkan usaha anda :
- Usaha Perdagangan. Bagi anda yang memiliki usaha di bidang perdagangan, setelah memiliki Akta Pendirian, NPWP badan, dan SK AHU, anda cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Berdasrkan OSS yang terbaru yaitu OSS RBA, sitem OSS hanya menerbitkan Nomor induk Berusaha (NIB) untuk usaha Perdagangan. .
Demikian penjelasan kami mengenai macam-macam Izin Usaha dan Peruntukannya. Bagi anda yang mengalami kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus Perizinan Berusaha, hubungi kami di nomor /sosial media kami di bawa ini. Kami melayani jasa pengurusan Perizinan dan perpajakan. Mulai dari pengurusan NPWP, Pengurusan Akta Pendirian, PKP, NIB, IMB, Tax Planning, Pelaporan SPT tahunan, dan segala masalah perizinan dan perpajakan.
Komentar
Posting Komentar