MACAM IZIN USAHA BERDASARKAN PERUNTUKANNYA

 Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan Macam-macam Izin Usaha berdasarkan usaha yang anda miliki. Seperti yang kita bahas sebelumnya, bagi anda para pengusaha memiliki perizinan berusaha adalah hal yang wajib. Berikut akan saya sampaikan macam-macam Perizinan berdasarkan usaha anda :

  1. Usaha Perdagangan. Bagi anda yang memiliki usaha di bidang perdagangan, setelah memiliki Akta Pendirian, NPWP badan, dan SK AHU, anda cukup mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) saja. Berdasrkan OSS yang terbaru yaitu OSS RBA, sitem OSS hanya menerbitkan Nomor induk Berusaha (NIB) untuk usaha Perdagangan. 
    .
  2. Usaha Konstruksi. Untuk anda yang memiliki jasa Konstruksi, anda harus mengurus dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) setelah NIB terbit. 

  3. Usaha Travel /Jasa EO. Untuk anda yang memiliki usaha travel, jasa EO, homestay dan sebagainya, anda harus mengurs Tanda Daftar Usaha Pariwisata setelah NIB Terbit.

  4. Usaha Ekspedisi /Jasa Pengiriman. Untuk anda yang memiliki usaha Ekpedisi /jasa Pengiriman baik darat, laut, dan udara, anda harus mengurus Surat Izin Jasa Pengurusan Transportasi (SIUJPT) setelah NIB Terbit 

  5. Sebelum mendirikan bangunan untuk tempat usaha, langkah baiknya jika anda mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) usaha terlebih dahulu. 
Demikian penjelasan kami mengenai macam-macam Izin Usaha dan Peruntukannya. Bagi anda yang mengalami kesulitan atau tidak punya waktu untuk mengurus Perizinan Berusaha, hubungi kami di nomor /sosial media kami di bawa ini. Kami melayani jasa pengurusan Perizinan dan perpajakan. Mulai dari pengurusan NPWP, Pengurusan Akta Pendirian, PKP, NIB, IMB, Tax Planning, Pelaporan SPT tahunan, dan segala masalah perizinan dan perpajakan. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KBLI Tidak Bisa Dimunculkan Di NIB

Masalah Yang Sering Muncul Ketika Registrasi NPWP Badan

Klasifikasi Usaha Berdasarkan Modal